Senin, 09 September 2013

Pencucian Uang

Pada sebuah persidangan, terjadi dialog sebagai berikut :

Hakim : "dari mana anda mendapatkan semua harta anda sebanyak ini ?"

Terdakwa : "dari hasil gaji dan hibah yang mulia".

Hakim : "hibah bagaimana maksudnya ?".

Terdakwa : "hibah pemberian teman - teman yang mulia".

Hakim : "Ah anda ini banyak alasan. Berdasarkan keterangan saksi - saksi saudara ini adalah koruptor".

Terdakwa : "mohon dibuktikan yang mulia".

Bla............. bla............... bla................

Setelah beberapa kali persidangan, kini saatnya hakim membacakan vonis.

Hakim : "Setelah menimbang semua keterangan saksi, maka kami mengambil kesimpulan bahwa saudara telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang...................."

terdakwa ; "interupsi.............................. kalau yang mulia mengatakan saya korupsi, saya masih bisa terima. tapi kalau saya dikatakan melakukan pencucian uang, yang benar saja, apakah saya punya tampang pembantu, pake dituduh mencuci uang segala................ Lagian hanya orang bodoh yang mencuci uang, pake sabun detergen apa kira-kira??????????????????".

Dan persidanganpun bubar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar